jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya dalam rapat pleno, Panwas memutuskan dapat menerima langkah KPU Kota Manado meloloskan Rimba Rogi sebagai salah seorang calon wali kota Manado. Padahal disebut-sebut Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat. Sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Namun meski Bawaslu telah menonaktifkan Panwas Kota Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap apakah akan menjatuhkan sanksi terhadap KPU Kota Manado. Pasalnya, KPU merasa perlu terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA: 3 Persen Penduduk Pengguna Narkoba, Sumut Masuk Papan Atas di Indonesia
"Kami menunggu rekomendasi Bawaslu terkait masalah Kota Manado dan nanti akan dijalankan oleh teman-teman KPU KOta Manado. kalau nantinya tidak mau menjalankan, ada tindakan-tindakan khusus yang akan kami lakukan,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (29/10).
Saat ditanya apakah KPU merasa kecolongan dengan kasus ini, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini hanya menegaskan bahwa KPU pusat tentu akan melakukan evaluasi menyeluruh dari kronologis yang ada, hingga aktivitas yang dilakukan KPU Kota Manado.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Gedung LPPKS, Dua Pejabat PU Jateng Diperiksa
"Untuk sekarang kami tunggu respon dari Bawaslu Provinsi terkait pengambilalihan Panwas Kota Manado. Rekomendasi (Bawaslu,red) sesuatu yang harus dijalankan KPU. Terkait rekomendasi itu sendiri apabila memang nanti tidak dijalankan KPU Kota Manado, bisa di take over KPU Provinsi dengan memberhentikan sementara (KPU Manado,red)," ujar Ferry.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado. Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus narapidana berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.
BACA JUGA: Seperti Ini Kepedulian Akmil Magelang Terhadap Bencana Asap
Atas dasar tersebut Bawaslu kemudian mengingatkan Panwaslu Kota Manado, menunggu terlebih dahulu hasil konfirmasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), terkait status hukum Rimba Rogi, sebelum memberi putusan dalam rapat pleno atas langkah KPU Kota Manado.
Namun ternyata sebelum konfirmasi diperoleh, Panwaslu Kota Manado dalam rapat pleno telah terlebih dahulu memutuskan dapat menerima langkah KPU Kota Manado. Karena itulah kemudian Bawaslu pusat meminta Bawaslu Sulawesi Utara menonaktifkan seluruh anggota Panwaslu Kota Manado dan meminta tugas-tugas Panwas diambilalih Bawaslu Sulut. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Antemortem Terkumpul, Pencarian Terus Dilakukan
Redaktur : Tim Redaksi