jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menegaskan, pihaknya telah meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado terhitung sejak Selasa (27/10) kemarin.
Langkah diambil, setelah sebelumnya Panwaslu Kota Manado dalam rapat pleno memutuskan membenarkan langkah KPU Kota Manado meloloskan Rimba Rogi sebagai salah satu calon wali kota. Padahal Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan Panwaslu Kota Manado, menunggu terlebih dahulu hasil konfirmasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), terkait status hukum Rimba Rogi.
BACA JUGA: Sah! Usulan Pansus Karlahut Diserahkan ke Pimpinan DPR
"Bawaslu telah memanggil kemarin Bawaslu Provinsi dan Panwas Kota Manado, menanyakan seputar kejadian tersebut. Pada prinsipnya pandangan Bawaslu, ada ketidaktaatan Panwas Kota terhadap apa yang diinstruksikan Bawaslu ketika kami sempat hadir di Kota Manado pertengahan Oktober lalu,"ujar Nasrullah, Rabu (28/10).
Selain memberhentikan sementara seluruh anggota Panwaslu Kota Manado, Bawaslu kata Nasrullah dalam waktu dekat juga akan mengambil langkah lain.
BACA JUGA: Generasi Muda, Ini Harapan Ketua DPR untuk Kalian
"Bawaslu akan mengambil langkah, mengkodeetikkan Panwas Kota Manado yang kami anggap terganggu integritas, imparsialitas, profesionalisme dan sebagainya. selanjutnya Bawaslu tidak ingin masuk dalam otoritas KPU. Andai KPU ingin melakukan langkah-langkah yang sama terhadap anak buahnya, ya silakan, yang jelas dalam kasus ini Bawaslu dan KPU sependapat,"ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado. Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus narapidana berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Pemuda Wajib Kawal Reformasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Apresiasi Keputusan MK Ini
Redaktur : Tim Redaksi