Loloskan PKPI, Bawaslu Dipanggil Komisi II DPR

Kamis, 07 Februari 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait putusan yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan memang sudah ada usulan untuk memanggil Bawaslu dan KPU. "Diakomodasikan untuk memanggil," kata Ganjar di DPR, Jakarta, Kamis (7/2).

Ganjar menerangkan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memutuskan, terlebih menginstruksikan rekomendasi kepada KPU. Sebab Bawaslu hanya bertugas mengawasi.

Menurut Ganjar, kalau memang dalam pengawasan ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan KPU, maka ada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten.

Kehadiran KPU sambung Ganjar juga diperlukan, sebab mereka merupakan pihak yang dianggap tidak cermat, hingga menyebabkan kelalaian berimbas pada PKPI. "Saya secara pribadi menyetuji pemanggilan untuk kita dengarkan apa yang terjadi saat itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Parpol Siap Lebur ke PKPI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler