jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU DKI Sumarno memastikan anggota DPRD yang berpindah partai kehilangan haknya sebagai legislator. Ketentuan itu berlaku otomatis begitu sang politikus kutu loncat menerima kartu tanda anggota (KTA) dari partai baru.
Hal itu diungapkannya menanggapi kabar bahwa politikus Hanura Wahyu Dewanto dan politikus NasDem Inggard Joshua sudah bergabung dengan Gerindra. Namun, sampai sekarang mereka masih tercatat sebagai anggota DPRD dari partai lama.
BACA JUGA: Politikus Hanura Kerahkan 300 Orang ke Acara Gerindra
Menurut Sumarno, jika keduanya memang sudah memiliki KTA Partai Gerindra harus mengundurkan diri sebagai angora DPRD DKI.
’’Legalitasnya sudah hilang sebagai anggota DPRD DKI. Kan sudah pindah partai. Otomatis gugur sebagai anggota Fraksi Hanura dan NasDem,’’ kata Sumarno kepada Jawa Pos di Jakarta, Selasa (13/3).
BACA JUGA: Hanura dan NasDem Minta Kader Kutu Loncat Segera Mundur
Meski label mereka wakil rakyat, lanjut Sumarno, status anggota legislatif tak bisa dilepaskan dari keanggotaan partai politik. Pasalnya, partai lah yang mengantarkan mereka ke kursi DPR atau DPRD.
’’Kalau suara caleg tinggi, tetapi suara partai tak memenuhi syarat kan tidak jadi,’’ terang dia.
BACA JUGA: DKI Fokus Rebut Juara PON 2020 Papua
Dia juga memastikan bahwa partai berhak mencopot kader mereka di legislatif kapan pun juga. Asalkan, pencopotan sesuai dengan ketentuan AD/ART partai tersebut.
’’Hanura dan NasDem berhak mengganti Wahyu dan Inggard,’’ tambah Sumarno. (riz/dil/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawa Haji Lulung Pecah Ditanya soal NasDem dan PDIP
Redaktur & Reporter : Adil