Loyalis Di-PAW, Kubu Amelia Menggugat di PN Jaktim

Senin, 26 Agustus 2013 – 03:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang anggota dewan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang merupakan loyalis Amelia Achmad Yani mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka memperkarakan secara perdata tindakan kubu H. Rouchin yang telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kedua anggota Dewan itu adalah Noerdin H.M. Jacub (Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat) dan Hj. Hartini (Anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur). Gugatan Noerdin teregister No. 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim sedangkan Hartini teregister perkara perdata No. 230/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.

BACA JUGA: KPU Siapkan Tender Logistik Pemilu

"Substansi gugatan kedua Anggota DPRD PPRN tersebut adalah agar Pengadilan menetapkan perbuatan DPP PPRN H. Rouchin yang memberhentikan mereka dan yang mengajukan usulan PAW dinyatakan tidak sah karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rony Hutajulu, kuasa hukum dua loyalis Amelia dalam keterangan persnya, Senin (26/8).

Rony mengatakan kliennya menuntut agar pengadilan menghukum DPP H. Rouchin membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp 2 milyar. "Pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut di PN Jaktim masih akan terus berlangsung sampai beberapa bulan ke depan baru Majelis Hakim menjatuhkan putusannya," katanya.

BACA JUGA: Cermati Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Diaspora WNA

Kisruh di internal PPRN memang sudah lama terjadi. Masalah ini berawal ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan dua surat keputusan kepengurusan PPRN yang berbeda.

Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN) Amelia A Yani ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I PPRN di Hotel Savoy Homann Bandung pada tanggal 8 Maret 2010 sampai tanggal 10 Maret 2010. Kepengurusan ini dikukuhkan oleh Patrialis Akbar selkau Menkum dan HAM dengan dengan surat keputusan No.  M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 Nopember 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional Hasil Musyawarah Nasional-1.

BACA JUGA: Jero Wacik Diperiksa KPK Pekan Ini

Namun, saat Menkum dan HAM dijabat Amir Syamsuddin, terbit pula SK yang baru tanggal 19 Desember 2011 dengan Surat Keputusan No. M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 yang pada pokoknya menetapkan kepengurusan H. Rouchin dan Joller Sitorus sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP-PPRN.

"Terbitnya dua Surat Keputusan tersebut telah mengakibatkan dualisme Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPRN dan yang telah mengakibatkan kekisruhan ditengah masyarakat PPRN tentang DPP-PPRN yang manakah yang sah dan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota PPRN," kata Rony.

Rony menjelaskan secara hukum, kepengurusan Amelia A Yani yang sah. Alasannya, meski SK yang baru telah diterbiatkan oleh Amir namun hingga saat ini, SK Amelia tidak pernah dicabut. Apalagi kata dia, gugatan SK kepengurusan H. Rouchin dan Joller Sitorus masih dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara tersebut masih dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.

"Secara hukum belum berkekuatan hukum tetap, DPP PPRN versi H. Rouchin telah menggunakan Surat Keputusan tersebut untuk mengintimidasi beberapa anggota DPRD PPRN yang loyal dan yang setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani," katanya.

Rony menilai PAW terhadap para kader PPRN yang loyal kepada Amelia merupakan bentuk intimidasi. "Mereka tetap setia terhadap kepengurusan Amelia A Yani tetap tidak mau tunduk dan mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan," pungkasn Rony. (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh: Banyak Politisi Belum Naik Kelas jadi Negarawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler