jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah dan DPR cermati betul aspirasi diaspora Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda menurutnya, memiliki potensi masalah yang besar dan rawan disalahgunakan.
"Diaspora itu ada dua, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan WNA. Untuk yang WNI tidak ada masalah. Justru yang punya masalah yang WNA karena mereka menuntut untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," kata Hikmahanto Juwana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/8).
BACA JUGA: Jero Wacik Diperiksa KPK Pekan Ini
Pemerintah lanjutnya harus ekstra hati-hati karena potensi masalahnya besar sekali dan rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Meski alasan diapora nonWNI menyebut sering dipersulit saat akan membantu Indonesia karena kecintaan mereka, namun pinta Hikmahanto Juwana, negara harus tetap waspada.
BACA JUGA: Surya Paloh: Banyak Politisi Belum Naik Kelas jadi Negarawan
"Kita senang ada WNA yang karena kecintaannya pada Indonesia mau membantu, tapi tetap harus hati-hati, jika permintaannya adalah double citizen,” tegasnya.
Selain rawan penyalahgunaan, warga negara yang punya dua kewarganegaraan akan kesulitan jika Indonesia misalnya konflik dengan negara dimana dia juga menjadi warga negara. "Mereka sulit bersikap untuk tunduk pada siapa. Selain itu saya juga berharap pada mereka yang baru saja kongres di Jakarta tidak memaksa negara merubah kebijakan semata-mata hanya karena mereka mau difasilitasi," tegasnya.
BACA JUGA: Desak Audit Tahap II Hambalang Dibeber ke Publik
Dicontohkannya saat pemerintah China mengeluarkan kebijakan seluruh etnis China di dunia adalah warga negaranya. Saat itu secara teknis orang-orang China diseluruh dunia termasuk di Indonesia secara teknis memiliki dua kewarganegaraan yang pada akhirnya membuat pemerintah Indonesia memaksa mereka untuk memilih satu kewarganegaraan.
"Saat itu orang-orang China yang memilih menjadi WNI harus memiliki SKKI, atau surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Ini justru jadi masalah karena dinilai diskriminasi. Menurut saya lebih baik pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan visa dengan segala kemudahan saja buat mereka yang memang cinta Indonesia dan bisa membuktikannya," saran Hikmahanto Juwana.
Ditanyakan apakah diperlukan peraturan perundangan khusus terkait diaspora, Hikmahanto menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan. Permasalahan yang dialami TKI menurutnya tidak dialami oleh diaspora. ”Walau sama-sama bekerja di luar negeri, sifatnya berbeda antara TKI dan diaspora. Diaspora ini biasanya kalangan menengah ke atas, berbeda dengan TKI,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Tetap Prioritaskan Tugas Menteri
Redaktur : Tim Redaksi