LPDUK dan PB PON XXI Wilayah Sumut Sepakat Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial

Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:44 WIB
Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara sepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora dan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara sepakat untuk melakukan kerja sama pengelolaan dana komersial PON 2024.

Kesepatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK) Kemenpora, Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA: Plt Direktur LPDUK Kemenpora Berharap Prestasi Voli Putri Indonesia Terus Bersinar

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini disaksikan oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono dan jajaran pejabat pengelola LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.

“Penyelenggaraan PON 2024 Aceh-Sumut Khusus di Wilayah Sumatera Utara, selain pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD juga akan membutuhkan dan menggunakan pembiayaan yang bersumber dari sponsorship atau dana komersial lain, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikelola dan diadministrasikan melalui LPDUK, karena merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)."

BACA JUGA: LPDUK Kemenpora Berharap Fun Volley Ball Membawa Kemajuan Industri Olahraga Nasional

"Dengan adanya kerja sama ini, mudah-mudahan PON 2024 Khusus di Wilayah Sumatera Utara, dapat sukses dalam administrasi dan penyelenggaraan,” ujar Plt. Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja seusai penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut.

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

BACA JUGA: Menpora Dito Apresiasi Kontribusi LPDUK Mengembangkan Ekosistem E-Sports

Dana Komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan PON yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.

Seluruh pendapatan komersial PON XX Wilayah Sumut akan ditampung dan dicatatkan oleh LPDUK dan kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON XX Wilayah Sumut.

Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian berharap, dengan kerjasama ini LPDUK bisa membantu terutama dalam pengelolaan sponsor sehingga PON XXI di Wilayah Sumut berjalan sukses, lebih semarak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita juga berharap LPDUK bisa hadir dengan membawa sponsor, sehingga ini akan berdampak besar pada perkembangan Industri olahraga di daerah,” ujar Baharuddin.

Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono mengapresiasi kerja sama LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut sebagai teman baik untuk bersinergi dalam menyukseskan multievent nasional empat tahunan itu.

“Masukan Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut agar LPDUK bisa menggairahkan industri olahraga di daerah, menjadi masukan sangat positif dan harus digarisbawahi oleh para pejabat pengelola dan pegawai LPDUK,” tutur Ferry.(dkk/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler