LPEI Jalin Kerja Sama dengan PT Askrindo Indonesia Dukung UKM Berorientasi Ekspor

Selasa, 15 September 2020 – 21:43 WIB
Ilustrasi. Pekerja Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelesaikan pembuatan celana berbahan denim di Pusat Industri Kreatif, Jakarta. Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan mandat kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020, untuk mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berorientasi Ekspor.

Untuk itu, LPEI melakukan kerja sama dengan PT Askrindo Indonesia sebagai penjamin kredit.

BACA JUGA: Adaptasi Masa Pandemi, Kemenkop UKM Gelar Pelatihan Pelaku UMKM Labuan Bajo

Mandat itu merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha khususnya sektor UKM selama pandemi Covid-19.

“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19," kata Direktur Eksekutif LPEI James Rompas dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Pemerintah Berkomitmen Hapus Praktik Sunat pada Perempuan

Sebelumnya, dalam rangka merealisasikan mandat tersebut, LPEI juga menjalin kerja sama dengan tiga pelaku UKM berorientasi ekspor yang ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama Pembiayaan Modal Kerja.

Tiga pelaku UKM tersebut yakni PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah, serta menandatangani Nota Kerja Sama pembiayaan supply chain dengan supplier PT Pancamitra.

BACA JUGA: LPEI: Bank Peserta Program Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional Bertambah

"Pembiayaan kepada tiga UKM ini akan sangat membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi ini. Setelah penandatanganan ini kami berharap agar UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa," tambahnya.

Rompas menambahkan, kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun dan laporan keuangan dua tahun terakhir, berbentuk badan usaha (hukum maupun perseorangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 

"Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Kecil dan Menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor, baik direct maupun indirect (tier 1),” ucap Rompas.

Adapun plafon yang diberikan kepada segmen kecil mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar dan segmen menengah mulai Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

"Untuk plafon di atas Rp10 miliar, calon debitur wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir," jelasnya.

Rompas juga memastikan dengan dilakukannya kerja sama di atas, menunjukkan bahwa LPEI tidak hanya menaruh perhatian kepada UKM berorientasi ekspor, tetapi juga kepada penyuplai dari eksportir.

"Hal ini dilakukan dengan skema Supply Chain Financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antarrantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor," pungkasnya. (mcr2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler