Pemerintah Berkomitmen Hapus Praktik Sunat pada Perempuan

Selasa, 15 September 2020 – 21:08 WIB
Ilustrasi rumah sakit. Foto: ANTARA Jatim/dokumen

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Indra Gunawan menyoroti perihal praktik khitan terhadap perempuan.

Bagi Indra, praktik sunat pada perempuan itu berbahaya, tidak diperlukan, dan melanggar hak perempuan.

BACA JUGA: Perempuan Paruh Baya Berteriak Minta Tolong, Tetangga Malah Takut

"Pemotongan/perlukaan genital perempuan atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma," kata Indra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).

Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya, seperti perkawinan anak dan sunat perempuan yang masuk dalam salah satu sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) hingga 2030.

BACA JUGA: Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

Oleh karena itu, KPPPA mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menghentikan praktik sunat pada perempuan karena melanggar hak dasar perempuan.

KPPPA telah memiliki peta jalan dan rencana strategis pencegahan sunat perempuan dengan target pencapaian hingga 2030.

BACA JUGA: Mawan Tanam Ratusan Pohon Ganja, Polres Tanah Karo Bantu Memanen

"Kita sangat berharap seluruh anak perempuan dan perempuan di Indonesia terlindungi dari praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan," tuturnya.

Sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Komisariat Jakarta Selatan Muhammad Fadli mengatakan perempuan tidak memerlukan sunat, berbeda dengan laki-laki.

"Organ genitalia perempuan terlahir sudah optimal dan sempurna, berbeda dengan laki-laki yang harus disunat untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari," jelasnya.

Fadli mengatakan, sunat pada laki-laki memiliki prosedur standar operasional dan praktik yang seragam, sedangkan sunat pada perempuan tidak memiliki prosedur standar dan keseragaman di berbagai daerah.

Praktik sunat pada perempuan berbahaya karena merupakan tindakan sengaja yang dilakukan untuk mengubah atau mencederai organ genital perempuan tanpa ada indikasi medis yang dapat menimbulkan masalah kesehatan hingga komplikasi langsung maupun jangka panjang.

KH Faqihuddin Abdul Kodir dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada mengatakan, hampir semua fatwa ulama di dunia telah mengharamkan praktik sunat perempuan.

Terbaru, fatwa Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al Azhar Mesir pada Februari 2020 setelah terdapat kasus anak perempuan meninggal karena disunat pada Januari 2020.

"Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari syariah karena hadist dan Quran tidak tegas. Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang harus dikembalikan kepada yang kompeten, yaitu kedokteran," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler