LPI Bergulir, Politisi Salahkan Kapolri

Senin, 24 Januari 2011 – 17:43 WIB
Acara pembukaan LPI beberapa waktu lalu. Foto; Dok.JPPhoto

JAKARTA --Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (24/1) dimanfaatkan politisi Partai Hanura, Syarifudin Sudding untuk mempertanyakan pemberian izin pertandingan sepakbola di bawah Liga Primer Indonesia (LPI) oleh pihak kepolisianAnggota DPR yang juga petinggi PSSI itu menyebut pemberian izin itu melanggar aturan yang berlaku

BACA JUGA: Pelipis Holyfield Luka, Berakhir No Contest



Sudding menyebut payung hukum yang digunakan polisi untuk mengeluarkan izin tersebut menyalahi perundang-undangan
Menurut Sudding, PSSI sebagai induk organisasi sepak bola nasional lah yang diberi kewenangan oleh ndang-undang untuk mengeluarkan izin penyelenggaraan liga sepak bola nasional.

Menurutnya, keberadaan LPI yang tidak diakui PSSI, kini bisa bergulir setelah polisi memberikan izin keamanan penyelenggaraan pertandingan itu

BACA JUGA: Bolton v Chelsea: Target Menang Tandang

"Saya meminta agar Kepolisian dalam memberikan izin tidak melanggar norma hukum," kata Sudding dalam RDP tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Polri bukanlah izin pertandingan namun hanya izin keramaian
Dimana izin pertandingan merupakan wewenang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang memayungi liga yang diprakarsai Arifin Panigoro itu.

''Kami dalam memberikan izin tidak memberikan izin penyelenggaraan, tapi izin keramaian," paparnya

BACA JUGA: Pesona Australia Terbuka Tumbang

Kepolisian, tambah Timur, sebagaimana diatur undangKundang hanya berwenang memberikan izin keramaian sebagai syarat penyelenggaraan acara yang menimbulkan keramaian''Penyelenggaraan bukan ranah kepolisian, berdasarkan izin BOPI kami memberikan izin." imbuhnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gresik Belum Satu Suara ke LPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler