JAKARTA --Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (24/1) dimanfaatkan politisi Partai Hanura, Syarifudin Sudding untuk mempertanyakan pemberian izin pertandingan sepakbola di bawah Liga Primer Indonesia (LPI) oleh pihak kepolisianAnggota DPR yang juga petinggi PSSI itu menyebut pemberian izin itu melanggar aturan yang berlaku
BACA JUGA: Pelipis Holyfield Luka, Berakhir No Contest
Sudding menyebut payung hukum yang digunakan polisi untuk mengeluarkan izin tersebut menyalahi perundang-undangan
Menurutnya, keberadaan LPI yang tidak diakui PSSI, kini bisa bergulir setelah polisi memberikan izin keamanan penyelenggaraan pertandingan itu
BACA JUGA: Bolton v Chelsea: Target Menang Tandang
"Saya meminta agar Kepolisian dalam memberikan izin tidak melanggar norma hukum," kata Sudding dalam RDP tersebut.Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Polri bukanlah izin pertandingan namun hanya izin keramaian
''Kami dalam memberikan izin tidak memberikan izin penyelenggaraan, tapi izin keramaian," paparnya
BACA JUGA: Pesona Australia Terbuka Tumbang
Kepolisian, tambah Timur, sebagaimana diatur undangKundang hanya berwenang memberikan izin keramaian sebagai syarat penyelenggaraan acara yang menimbulkan keramaian''Penyelenggaraan bukan ranah kepolisian, berdasarkan izin BOPI kami memberikan izin." imbuhnya(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gresik Belum Satu Suara ke LPI
Redaktur : Tim Redaksi