LPS Turunkan Bunga Penjaminan

Selasa, 14 Februari 2012 – 14:38 WIB

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menurunkan suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah setelah menyusul penurunan BI rate dari enam persen menjadi 5,75 persen pekan lalu. Dengan demikian masyarakat yang menyimpan dananya di bank harus bersiap mendapatkan bunga lebih kecil dari sebelumnya.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra mengatakan, ketetapan penurunan suku bunga penjaminan itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar Senin ini (kemarin) untuk merespon adanya penurunan BI Rate yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelumnya. "Suku bunga penjaminan baru akan berlaku mulai 14 Februari 2012 sampai 14 Mei 2012," ujarnya.

Salusra mengatakan untuk suku bunga dana masyarakat yang dijamin Pemerintah di bank umum akan diturunkan dari 6,5 persen menjadi enam persen, sementara simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) yang dijamin pemerintah juga diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,25 persen. "Untuk suku bunga dana masyarakat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlaku dalam periode yang sama diputuskan sebesar 8,5 persen atau turun satu persen dibanding sebelumnya 9,5 persen," sebutnya.

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan LPS, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS. Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan penurunan suku bunga LPS sudah seharusnya dilakukan bukan saja mengingat BI rate sudah di posisi 5,75 persen, namun juga karena suku bunga di pasar berada di kisaran empat persen."BI rate itu kan bukan market rate. Yang dipergunakan pasar adalah bunga seperti di Fasbi (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia), pasar uang antarbank (PUAB) dan reverse repo SBN yang semuanya berada di kisaran empat persen," katanya.

Oleh karena itu,menurut dia, keseimbangan pasar bukanlah BI rate yang 5,75 persen tetapi di kisaran empat persen. Bahkan dengan bunga pasar yang jauh di bawah BI rate, lanjutnya, seharusnya LPS juga tidak perlu menggunakan BI rate sebagai patokan penentuan bunga penjaminan. "Kita akan bicara dengan LPS bahwa BI rate bukan market rate lagi," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel menilai LPS perlu mereview suku bunga pasar yang menjadi acuan suku bunga penjaminan atau LPS Rate. "Saya setuju dengan pandangan Gubernur BI. Tidak tepat kalau yang jadi acuan itu adalah BI Rate-nya. Karena dengan BI Rate yang ditetapkan saat ini ada koridor bawah dan atas suku bunga operasi moneter BI. Untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara BI dan LPS," jelasnya.(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Menunggu Kalangan Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler