LPSK Ancam Tak Lagi Lindungi Rosa

Sabtu, 25 Februari 2012 – 03:06 WIB

JAKARTA - Sikap Ahmad Rifai, pengacara terdakwa kasus Wisma Atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manullang, dinilai terlalu banyak mengumbar rahasia kliennya. Padahal, kliennya tersebut masih dalam status dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu membuat LPSK geram dan mengancam akan mencabut perlindungan terhadap Rosa.
   
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, selaku kuasa hukum semestinya tidak perlu terlalu banyak berbicara sesuatu yang dapat mengancam posisi kliennya. "Semestinya, dia diam-diam saja yang penting proses hukumnya berjalan. Sekarang kalau dia sudah berkoar-koar di media tapi laporannya dua menteri yang meminta fee kepada Rosa tidak bisa ditindaklanjuti KPK karena tidak ada bukti yang kuat, malah merugikan kliennya," ungkap Semendawai, Jumat (24/2).

Sebab, kata Semendawai, pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut pasti akan menuntut balik kepada Rosa dengan dalih pencemaran nama baik. "Nah, itu kan justru merugikan kliennya, belum lagi kemungkinan adanya ancaman dan tekanan yang akan dialami Rosa," sesalnya.

Kalaupun ada suatu hal yang ingin dilaporkan kepada KPK, sebaiknya tidak perlu sambil berbicara secara terbuka kepada masyarakat kepada media. Sebab, ini kasus besar yang diduga melibatkan sejumlah pejabat. Karena itu, semestinya Rosa dan kuasa hukumnya lebih berhati-hati dalam bertindak. "Dalam padangan kami, tindakan semacam itu (terbuka ke media) sama halnya melakukan tindakan ofensif yang malah bisa memancing reaksi dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan kembali pemberian perlindungan kepada Rosa. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas rencana pencabutan perlindungan tersebut dalam rapat paripurna LPSK. "Yang pasti akan segera kami koordinasikan dalam rapat, paling Senin (27/2) akan kami bahas. Bahkan, jika pernyataan tindakan itu justru mendapat persetujuan dari Rosa. Maka perlindungan bisa kami hentikan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulung, Ahmad Rifai, mengatakan, semula pengungkapan adanya permintaan fee oleh dua menteri kepada kliennya merupakan dukungan dari salah satu anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar. "Dulu, LPSK kan mendukung untuk membongkar itu agar dilaporkan kepada penegak hukum. Karena dukungan itu, makanya klien kami menyampaikan kepada KPK," aku Rifai.

Rifai mengaku, tindakannya melaporkan dua menteri tersebut juga sudah melalui persetujuan Rosa. Karena itu, pihaknya merasa kaget jika tiba-tiba LPSK berencana mencabut perlindungan kepada Rosa. Bahkan, ia juga mempertanyakan maksud di balik rencana tersebut. "Yang jelas sudah persetujuan klien kami, bahkan yang melaporkan klien, kami hanya mendampingi. Tapi kenapa LPSK malah berencana akan mencabut perlindungannya setelah itu dilaporkan, ada apa ini," tandasnya. (ris/rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler