LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan

Jumat, 24 Februari 2012 – 18:42 WIB

JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan  harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus Syaiful Munif (12), korban penusukan yang dilakukan AMN (13), siswa SDN 1 Cinere pada 17 Februari lalu. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan Syaiful adalah saksi dan korban yang penting untuk mengungkap tindak pidana yang dialaminya. "Sebagai korban kerjahatan, Syaiful punya hak atas keadilan,'' kata Abdul Haris melalui release yang diterima media, Jumat (24/2).

Ditambahkannya, Syaiful, juga memiliki bisa mengajukan hak restitusi yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Sebagaimana diberitakan, Syaiful, saat ini mengalami kesulitan biaya, sementara pelaku yang juga masih anak-anak ini masih dalam proses penegakan hukum.''Untuk memberi rasa keadilan bagi korban, seharusnya orang tua pelaku memberikan ganti rugi kepada Syaiful yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,'' ungkapnya.

Ketua LPSK mengatakan Syaiful berhak memperoleh keadilan dalam proses penegakan hukum yang adil dan fair, serta pengajuan restitusi yang dapat diajukan keluarga korban melalui LPSK.

''Pemberian restitusi ini dapat juga diberikan apabila proses penegakan hukum berjalan. Jika proses  penegakan hukum tidak berjalan atau pelaku dimaafkan, maka mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan,'' ungkap Abdul Haris.

Upaya pemberian restitusi ini kata Abdul Haris, merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang menganut sisten restorative justice, yani mendahulukan kepentingan korban. Aparat penegak hukum pun diimbau untuk memikirkan hak-hak saksi dan korban kejahatan.

''Syaiful adalah korban kejahatan yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses penegakan hukum atas tersangka AMN. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban yang telah diatur dalam ketentuan,'' tegas Abdul Haris.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Nongkrong Politisi Senayan Direlokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler