LPSK Bantah "Simpan" Susno Duadji

Sabtu, 27 April 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi. Dan Korban (LPSK) menegaskan tak pernah berikan perlindungan fisik terhadap bekas Kepala Badan Reserse Krimimal Polri Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duadji.

Menurut Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, bentuk perlindungan LPSK terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural. "Karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Maharani, Sabtu (27/4).

Maharani membantah berita yang beredar mengenai keberadaan Susno di LPSK. Menurut Maharani, itu tidak benar. "Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," kata Maharani.

Perempuan yang karib disapa Rani, itu menambahkan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno. Di antaranya, ia menyebutkan, permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," ungkap Rani.

Menurutnya, syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Dijelaskan, ketentuan pasal 30 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," ungkap Rani.

Karenanya, pihaknya menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap susno karena dalam perlindungan LPSK.

"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri, sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," pungkas Rani. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Propam Periksa Kapolda Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler