jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Erwiana, TKI asal Sragen, Jawa Tengah, yang menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.
“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana. LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, SH di Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Aktivis dan Buruh Tolak Pemimpin Poligami
Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, 23 Januari 2014 LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius.
BACA JUGA: Pemilu Serentak Untungkan Semua Partai
“LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” jelas Edwin. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Gamawan Ngotot Lantik Hambit Bintih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabulkan Gugatan Yusril, MK Dinilai Hancurkan Reputasi Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi