LPSK Buka Pintu buat Gadis Belia Korban Perkosaan dan Tabrak Lari

Minggu, 21 September 2014 – 21:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada gadis belia, AP (16), korban perkosaan dan tabrak lari di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. 

LPSK mempersilahkan pihak AP untuk segera memasukkan permohonan perlindungan, supaya bisa mendapatkan pertolongan pemulihan kondisi psikologis dan intimidasi serta ancaman. Hal ini mengingat beberapa pelaku masih buron. “LPSK selalu membuka pintunya bagi para saksi dan korban yang memohonkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Minggu (21/9). 

BACA JUGA: Seleksi Anggota BPK, Sarankan DPR Minta Fatwa MA

Semendawai juga berharap pemerintah daerah ikut membantu merehabilitasi kondisi fisik korban melalui pengobatan gratis. Supaya bisa meringankan penderitaan dan keluarga korban.  "Sudah banyak pemda yang perduli terhadap korban pelecehan seksual, kami harap Pemda Tangsel juga melakukan hal yang sama," kata Semendawai. 

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan pemulihan psikologis dan medis, serta pendampingan terhadap korban saat menjalani proses hukum. 

BACA JUGA: Jokowi Harus bisa Rangkul KMP

Menurutnya, bantuan tersebut untuk mengembalikan kepercayaan diri korban terutama saat memberikan kesaksian. "Lebih lagi agar korban mampu melihat masa depan dengan semangat," kata Lili. 

Lebih jauh dia mengatakan maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual, karena hukum sudah tidak lagi ditakuti oleh masyarakat. "Masih adanya tindak pidana pemerkosaan menunjukan hukum masih lemah," katannya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: BNPB: Modus Pembakaran Hutan Dibarengi Illegal Logging

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Untungkan Calon dari DPR Jadi Anggota BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler