UU Untungkan Calon dari DPR Jadi Anggota BPK

Minggu, 21 September 2014 – 19:50 WIB

JAKARTA – Ketua Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi menyatakan banyak kejanggalan dalam pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Kejanggalan itu dimulai dari payung hukumnya yakni Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
                
Uchok menjelaskan, pasal 13 UU tersebut mengatur soal persyaratan untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK. Kemudian, dalam pasal 28 huruf e disebutkan bahwa Anggota BPK tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menurut Uchok, seharusnya pasal 28 ini dimasukkan ke dalam pasal 13, sehingga seseorang sebelum mencalonkan diri sebagai Anggota BPK sudah keluar dari partai politik.                             
                
“Tapi sayangnya kalau dibaca pasal (28 e) ini, pasal untuk setelah terpilih. Jadi, setelah terpilih baru ramai-ramai mengundurkan diri,” kata Uchok saat diskusi bertajuk “Mengembalikan Marwah BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Pemeriksa Keuangan Negara, Beranikah DPR?” di Jakarta, Minggu (21/9).
                
Uchok menilai ini pasal aneh. Sebab, bisa saja kader parpol atau anggota DPR yang ketika mencalonkan diri sebagai Anggota BPK tapi belum mundur, maka gampang menang. Karenanya, Uchok menganggap DPR tidak adil dan punya konflik kepentingan.
                
Dia mengatakan, pasal 28 e ini tidak adil, bila dibandingkan dengan pasal 13 huruf j. Dalam pasal 13 j ini disebutkan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “PNS tidak boleh, tapi yang lain (anggota parpol) boleh ikut pemilihan,” jelas Uchok.                

Padahal kata Uchok, DPR itu juga pejabat pengelola keuangan negara sehingga seharusnya anggota DPR juga tak boleh mencalonkan diri sebagai Anggota BPK. “Tapi ini diakali anggota DPR. Yang disikat itu PNS, BPKP, tapi anggota dewan tidak. Ini menghilang marwah dan indenpendensi BPK,” kata Uchok. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Pengesahan RUU Pilkada, Ancam Kepung DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Lebih Demokratis Ketimbang Lewat DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler