LPSK Dampingi Saksi Penganiayaan Brimob di Poso

Senin, 03 Juni 2013 – 01:57 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menurunkan tim untuk memberikan pendampingan terhadap lima saksi korban dugaan penganiayaan oknum Brigade Mobil Poso di Pengadilan Negeri Palu, Senin (3/6). Tim ini dipimpin Anggota LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Teguh Soedarsono.

"Ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan yang telah diputuskan LPSK pada Februari lalu," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Minggu (2/6).

Haris menjelaskan, salah satu tugas tim adalah memastikan para terlindung LPSK yang juga saksi korban merasa nyaman secara psikilogis dan aman dalam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Palu.

Seperti diketahui, kelima saksi dan korban ini diduga mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Mereka akhirnya dilepaskan karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya dua Anggota Brimob di Poso  Desember 2012 lalu.

Meski telah dilepaskan, Haris menjelaskan, para saksi dan korban ini masih trauma dan menderita sakit. "Akibat penyiksaan yang mereka alami saat itu," ujar Haris.

LPSK, kata Haris, mengapresiasi keberanian kelima saksi korban ini untuk mengungkap peristiwa penyiksaan itu.

Betapa tidak, ia menambahkan, dari 14 saksi dan korban yang mengalami penyiksaan saat itu, hanya lima orang saja yang berani mengungkap. Sedangkan sembilan lainnya justru enggan memberikan kesaksian.

"Ketakutan ini wajar terjadi,mengingat latar belakang pelaku cukup kuat dan bersenjata, sehingga para saksi dan korban cenderung memilih bungkam," ungkapnya.

Haris menyatakan, selama ini upaya pemulihan medis dan psikologis telah diberikan kepada kelima korban tersebut.

Menurut Haris, pasca ditandatanganinya perjanjian pada Maret lalu, para terlindung ini telah mendapatkan sejumlah penanganan medis dan konseling psikologis yang ditangani tim medis dan psikologis yang telah ditunjuk LPSK.

"Hal ini diberikan secara gratis dan merupakan penghargaan negara terhadap para saksi korban yang telah berkontribusi terhadap proses penegakan hukum," paparnya.

Lebih jauh, Ketua LPSK berharap peran kerjasama dari aparat penegak hukum di Palu  dalam rangka pelaksanakan proses pemeriksaan terlindung LPSK pada persidangan yang akan berlangsung besok. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsep Empat Pilar Dinilai Merendahkan Pancasila

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler