LPSK Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Salah Tembak

Kamis, 20 Desember 2012 – 14:22 WIB
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus salah tembak di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu mendesak agar Polda Sulsel segera menuntaskan kasus tersebut.

"LPSK mendesak pihak Polda agar segera mengusut kasus salah tembak yang dialami almarhum Angga dan korban lainnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap para korban," kata Lili, di Jakarta, Kamis (20/12). Menurut Lili, sejauh ini proses hukum salah tembak yang menimpa almarhum Angga, Juli 2012 lalu masih di tingkat penyelidikan.

Namun, lanjut dia, hasil koordinasi yang dilakukannya dengan Wakapolda Sumsel kemarin (19/12) menyebutkan bahwa Polda Sumsel telah menyiapkan sejumlah upaya untuk masa depan para korban khususnya Rusman yang menderita cacat pada lengan kanannya karena harus diamputasi akibat tindakan salah tembak itu. Kini Polda Sulsel sudah menyiapkan tangan palsu untuk Rusman. Pembuatan tangan palsu itu sudah hampir rampung dan akan diserahkan pada Rabu (26/12) depan.

Seperti diketahui,LPSK telah memutuskan menerima permohonan perlindungan atas nama Sudirman, Farida, Rusman dan Darmawan (orang tua almarhum Angga) pada Agustus 2012.
Mereka merupakan para korban salah tembak oknum polri pada kasus bentrok massa yang terjadi 27 Juli 2012 lalu di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi dan korban dan pendampingan pada setiap pemeriksaan. Kata Lili, sejauh ini para terlindung LPSK sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda.

"Meski lengan kanan Rusman diberikan tangan palsu, namun lengan kiri Rusman pun sudah tidak berfungsi. Sebagai pandai besi tentunya Rusman sudah tidak bisa bekerja lagi, dampak ini juga perlu dipikirkan Polda Sumsel sebagai pihak yang bertanggung jawab," ungkap Lili.

Ia menambahkan, LPSK menyarankan agar para korban segera menyusun proposal kebutuhan untuk diserahkan ke pihak Polda Sumsel. "Proposal itu dapat berupa konsep rencana usaha kedepan atau kebutuhan medis para korban," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Madina Lolos Verifikasi Tingkat Pusat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler