LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan

Senin, 06 Mei 2013 – 12:13 WIB
JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi 28 korban kasus perbudakan yang terjadi di wilayah Tangerang. Menurutnya, para korban secara psikologis juga mengalami tekanan berat dan membutuhkan perlindungan khusus.

“Kondisi korban terakhir diperoleh informasi bahwa secara fisik masih ada bekas-bekas luka, secara psikologis tertekan, mereka dalam kondisi lelah dan kumal akibat penyekapan,” ujar Koordinator KontraS Haris Azhar kepada JPNN, Senin (6/5).

Kasus ini sendiri terkuak setelah KontraS menerima pengaduan dari dua orang korban atas nama Andi (20) dan Junaedi (19) pada 2 mei 2013 lalu. Keduanya mengaku dipekerjakan paksa di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Sepatan, Tangerang selama 2-3 bulan. Keduanya mengaku mendapat siksaan seperti dipukul, sundut rokok dan disiram cairan alumunium.

Berbasis pada pengaduan tersebut, KontraS dan korban bersama kepala desa dari Lampung Utara melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30-16.00 oleh 7 anggota Polda metro, Polres lampung 4, Polresta Tangerang Tigaraksa sekitar 20 orang, dipimpin oleh Kasatreskrim Sinto Silitonga. Alhasil, dalam proses penggerebekan tersebut telah ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan. Mereka mengalami luka-luka gatal, asma, memar dan lain-lain. 4 orang dari korban tercatat berusia dibawah umur. 5 orang tersekap didalam ruangan yang disengaja dikunci dari luar dengan kondisi memprihatinkan.

Sepanjang proses bekerja, para korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu handphone, baju, uang dengan alasan umntuk keamanan supaya tidak hilang. Lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi.

“Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran 40x40 m untuk sekitar 40 orang dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor, dan bau. Sepanjang prosesnya, para korban diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 hingga pukul 22.00 dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan” papar Haris.

Melihat kondisi mengenaskan yang dihadapi para korban itulah,  KontraS meminta LPSK dan juga Komnas HAM untuk melindungi dan mengawal proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa 28 korban perbudakan itu. Kepolisian juga diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum.

“ Meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut dan pihak LPSK untuk memberikan perindungan dan trauma healing bagi seluruh korban,” kata Haris. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler