LPSK Hanya Lindungi Susno Sebagai Whistle Blower Kasus Gayus

Kamis, 25 April 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA--Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang perlindungan bantuan kompensasi, dan restitusi, Lili Pantauli Siregar mengaku  saat ini tak tahu keberadaan Susno Duadji yang akan dieksekusi oleh Kejati DKI Jakarta. Meski Susno dikabarkan akan datang ke LPSK untuk meminta perlindungan. Ia mengatakan, sejauh ini LPSK memang masih memberikan perlindungan pada mantan Kabareskrim Polri itu.

"Sampai sekarang kita belum menghentikan layanan perlindungan karena kita baru memperpanjangnya 1-2 bulan lalu untuk 6 bulan ke depan.
Apakah beliau sekarang ada di LPSK saya belum terkonfirmasi untuk hal itu," ujar Lili saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Lili memaparkan LPSK telah memberikan perlindungan untuk Susno Duadji, sejak 24 Mei 2010 sebagai whistle blower. Perlindungan dilakukan ketika kasus yang menjerat Susno mencuat dan ia dipanggil Komisi III. Sejak saat itu LPSK putuskan ia adalah whistle blower yang patut dilindungi.

Dalam hal ini, kata Lili, pihaknya, memberikan perlindungan pada Susno atas perannya sebagai whistleblower dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Saat itu, Susno belum menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap PT Salwa Arowana Lestari (SAL).

Namun, setelah Susno menjadi tersangka untuk kasus Arowana, Lili mengaku pihaknya memberikan tiga kali perpanjang layanan perlindungan Susno dengan banyak pertimbangan. Langkah yang telah dilakukan LPSK terkait Susno sebagai whistle blower dimulai dari tingkat pengadilan negeri di Jakarta Selatan. LPSK telah memberikan surat kepada penegak hukum dan pengadilan yang meminta agar Susno diberikan keringanan hukuman terkait statusnya sebagai saksi kunci yang dilindungi. LPSK juga menjadi saksi di sidang Susno.

"Ternyata kasus ini diputus dan Pak Susno banding LPSK juga melakukan langkah tersebut kita koordinasi kembali kita memberi tahukan kembali, dan kita meminta kembali, demikian juga dengan ke MA, itu yang telah dilakukan LPSK terkait perlindungan beliau sebagai statusnya sebagai Whistle Blower," papar Lili.

Lili mengaku pihaknya sudah mengetahui Susno yang akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta. Namun, menurutnya, untuk kasus Arowana, LPSK tidak memiliki kewenangan melindungi Susno. LPSK hanya menjalankan peran perlindungan whistle blower untuk Susno di kasus Gayus. Untuk perlindungan ini LPSK mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jaksel,

"Soal eksekusi itu menurut hemat LPSK kita tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana, karena jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi, tidak. Tidak menghalang-halangi. Kami hanya koordinasi bahwa status beliau sebagai WB dan masih dalam program perlindungan LPSK itu yang kita lakukan sampai sekarang," tandas Lili. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Digantikan Anak Di DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler