"Kontak dengan Angie juga sampai sekarang belum ada. Jadi, sebenarnya ketika ada media yang bertanya kepada salah satu pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah orang semacam Angie ini dimungkinkan untuk menjadi justice collaborator. Waktu itu kan dari KPK mengatakan bisa-bisa saja atau ada syarat-syarat terpenuhi,” katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).
“Tapi tidak berarti KPK menawarkan Angie sebagai justice collaborator. Karena untuk menjadi justice collaborator prosesnya tidak mudah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” tambah Abdul Haris.
Lantas apakah syarat itu? Abdul Haris menegaskan, yang pertama dia harus memang punya komitmen di dalam dirinya ingin bekerjasama dengan aparat penegak hukum. “Meskipun katanya sekarang memang selama ini sudah bekerjasama. Tetapi ada syarat lain mengakui yang bersangkutan terlibat dalam suatu kejahatan. Memang dia bagian dari kejahatan itu,” kata Haris.
Kemudian yang kedua, ia membeberkan, memiliki informasi yang penting atau signifikan untuk membongkar keterlibatan dari pihak-pihak lain, atau dia juga mengetahui tentang bagaimana operasinya suatu kejahatan. Ketiga, juga bersedia mengembalikan hasil kejahatan yang dimiliki dan mau memberikan kesaksian di tingkat penyidik maupun dalam proses peradilan menjadi saksi.
“Nah kalau itu terpenuhi bisa dia disebut sebagai justice collaborator. Tetapi yang tidak kalah penting adalah dia menjadi justice collaborator itu dia bukanlah pelaku utama dari kejahatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, yang dapat menilai itu adalah penyidik penegak hukum, penyidik atau penuntut umum. Yang pasti itu adalah KPK atau Kejaksaan Agung tergantung bagaimana perkaranya yang ada,” tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Oknum Partai Lain juga Diseret
Redaktur : Tim Redaksi