LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari 

Selasa, 05 November 2019 – 22:05 WIB
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan saksi terkait kasus penembakan mahasiswa Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) itu  tewas saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.

BACA JUGA: Kapolda Baru Janji Transparansi Investigasi Tewasnya Randi dan Yusuf di Demo Mahasiswa

Perlindungan ini, sebagai bagian upaya mendukung proses hukum untuk mengungkap kejadian yang menghilangkan nyawa dua mahasiswa itu. 

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu. 

BACA JUGA: Kembalikan Immawan Randi, Oh Anakku, Kenapa Dia Ditembak?

"Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan," kata Maneger di Jakarta, Selasa (5/11).

Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap sembilan saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK. 

BACA JUGA: Korban Kerusuhan di Kendari Bertambah, Mahasiswa UHO Yusuf Kardawi Meninggal

Sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK.

Pada perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para terrlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," ujar Maneger.

Maneger mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini.

Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, kata dia, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.

Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10) lalu mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini.

Tim pertama untuk proses sidang etik. Tim lainnya untuk proses peradilan umum atas kasus penembakan mahasiswa Kendari. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler