JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapat permintaan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, MNazaruddin maupun pengacaranya untuk meminta perlindungan
BACA JUGA: Yulianis Sebut Nama Angelina Sondakh dan Wayan Koster
"Sampai saat ini kami belum dapat permintaan langsung agar LPSK berbuat sesuatu," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Hotel Akmani, Jakarta (10/8).
Meski telah mendapat permintaan dari Nazaruddin, LPSK tidak serta merta langsung membeikan perlindungan terhadapnya karena kata Semendawai, pihaknya akan menilai seberapa penting informasi yang dimilikinya
Namun, Haris mengaku pihaknya telah membentuk tim koordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin
BACA JUGA: KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Menurutnya, pembentukan tim sebagai respon atas permintaan publik dan tokoh masyarakat yang mengemuka di media massaDijelaskan, Tim dibentuk untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mengidentifikasi bentuk perlindungan kepada Nazaruddin sekaligus memastikan pemeriksaan terhadap Nazarudin tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Koordinasi itu ingin mengetahui sejauh mana informasi yang dimiliki dan peranya dalam kejahatan tersebut, apakah pelaku utama atau pelaku order," jelasnya.
Dari koordinasi itulah tandas Semendawai, pihaknya akan mempelajari sepenting apakah informasi yang dimiliki Nazarudin baik dia sebagai tersangka ataupun saksi dalam kasus yang melibatkanya
BACA JUGA: Masih Direktur, Rosa Digaji PT Anak Negeri
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarifuddin Batal Dibawa ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi