LPSK Menyebut ZA Bisa Tidak Dipidana, Alasannya?

Rabu, 22 Januari 2020 – 22:10 WIB
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, yang menyidangkan perkara pelajar berinisial ZA selaku terdakwa pembunuhan Misnan, dapat mendudukkan perkara ini dengan lebih jernih.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, majelis hakim hendaknya dapat mempertimbangkan adanya alasan pemaaf di dalam putusan nanti. Alasan pemaaf yaitu yang menghapuskan kesalahan terdakwa.

BACA JUGA: Mahfud MD Yakin Hakim Beri Keadilan kepada ZA

"Maksud dari alasan pemaaf yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana, akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan," kata Maneger dalam siaran persnya, Rabu (22/1).

Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 49 KUHP. Di pasal itu disebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

BACA JUGA: LPSK: Permohonan Perlindungan pada 2019 Meningkat

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, misalnya, pelaku melakukan pembelaan atas diri atau orang lain secara berlebihan sehingga menyebabkan pelaku yang mengancam diri atau orang lain tersebut terbunuh.

“Jika hakim yakin akan keterangan terdakwa di dalam persidangan, alasan pemaaf bisa menjadi dasar pertimbangan putusan,” kata Maneger lagi.

BACA JUGA: Inilah Pemain Timnas U-19 Paling Bagus Kondisi Fisiknya

Di sisi lain, latar belakang dan niat ZA sampai melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya harus ditelusuri secara mendalam. Karena dilihat sekilas, tidak terlihat niat terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan.

Karenanya, kata Maneger, tidak heran jika persidangan kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian publik, bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung.

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1-2020), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Sehingga ZA hanya dituntut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

ZA terjerat masalah hukum setelah menusuk seseorang hingga tewas di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.

Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri. Korban penusukan hendak melakukan begal kepada ZA yang tengah mengendari motor bersama pacarnya berinisial V. Selain berniat membegal, korban penusukan hendak memperkosa V. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Begal   Perkosaan   LPSK   pembunuhan  

Terpopuler