jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai perkara yang menimpa seorang anak SMA di Malang berinisial ZA. Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan memakai pasal hukuman mati untuk menghukum ZA.
"Jadi nanti tuntutannya itu bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, (tetapi) sebagai alternatif gitu," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Mahfud MD Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri Ranah Pidana, Bukan Perdata
Mahfud menjelaskan, JPU menjerat ZA dengan pasal tergolong ringan. JPU meminta ZA untuk dibina melalui panti rehabilitasi sosial.
"Tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati, dia dikembalikan atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata mantan Ketua MK ini.
BACA JUGA: Mahfud MD Mengklarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Mahfud meminta publik tidak mendramatisir kasus ZA. Dia percaya hakim berlaku adil dan menjatuhkan hukuman ringan ke ZA yang membela diri ketika membunuh begal.
"Nanti, kan, alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dihukum penjara. Nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu jangan diributkan," timpal dia.
BACA JUGA: Bertemu Mahfud MD, Dubes Iran Ceritakan Kondisi Negaranya
Sebelumnya ZA terjerat masalah hukum setelah menusuk seseorang hingga tewas di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.
Hasil penelusuran, ZA melakukan penusukan karena membela diri. Korban penusukan hendak melakukan begal kepada ZA yang tengah mengendari motor bersama pacarnya berinisial V. Selain berniat membegal, korban penusukan hendak memperkosa V.
Perkara itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Awalnya, JPU menggunakan pasal hukuman mati menjerat ZA. Beriring waktu, JPU menuntut ZA dengan pasal hukuman ringan berupa pembinaan. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan