LPSK Minta Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama

Senin, 21 Februari 2022 – 21:00 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong polisi segera mengungkap motif penganiayaan terhadap Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama. 

Penganiayaan terjadi sehari sebelum Haris Pertama dipanggil menjadi saksi pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Bung Klutuk Minta Polisi Jangan Diam, Tangkap Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama

“Kami percaya aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku dan mengetahui motif dari penganiayaan tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/2). 

LPSK sangat menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Haris Pertama. Edwin mendorong polisi segera mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

BACA JUGA: Ketum KNPI Haris Pertama Diduga Dianiaya OTK, Polisi Merespons Begini

Haris Pertama dipukuli orang tak dikenal (OTK) saat hendak makan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin. 

Dia mengaku dipukuli lebih dari tiga orang menggunakan benda tumpul saat turun dari mobil.

BACA JUGA: Sehari Jelang Bersaksi di Kasus Ferdinand, Ketum KNPI Haris Pratama Dianiaya OTK

Awal tahun lalu, tepatnya Februari 2021, Haris Pertama juga sempat mengungkapkan dirinya merasa diteror OTK, setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. 

Saat itu, LPSK mempersilakan Haris untuk mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut.

“Hari ini, penganiayaan terhadap Haris terjadi tepat sehari sebelum dia menjadi saksi di PN Jakarta Pusat untuk kasus ujaran kebencian,” ujar Edwin. 

“Kami serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkap pelaku dan motif dari penganiayaan yang menimpa Haris, apakah terkait dengan rencana dia untuk memberikan kesaksian atau tidak,” lanjutnya.

LPSK membuka pintu bagi Haris Pertama sebagai korban untuk mengajukan permohonan perlindungan.

“Sebagai korban (penganiayaan), Haris mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Apa lagi, sampai saat ini pelaku belum tertangkap dan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan masih terbuka,” ujar Edwin.

Dia mengungkapkan, sepanjang 2021, permohonan perlindungan ke LPSK pada kasus kekerasan seperti yang dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama, jumlahnya mencapai 258 permohonan.

Terdiri atas 79 permohonan dari kasus penganiayaan berat, 117 permohonan dari kasus penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama, 37 permohonan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan 25 permohonan dari kasus kekerasan terhadap anak.

“Dari total 2.181 permohonan yang di-register dan tindaklanjuti ke proses penelahaan permohonan, lebih dari 25 persennya (sebanyak 258 permohonan) merupakan permohonan yang diajukan saksi dan/korban dengan latar belakang kasus kekerasan,” kata Edwin. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Haris Pertama   Ketum KNPI   LPSK   Polisi   motif   penganiayaan   OTK  

Terpopuler