LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI

Senin, 21 Januari 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban, RI (10) meninggal dunia.

Pria yang akrab disapa Haris ini mengingatkan Kepolisian agar tidak main-main. Kata dia, selain kasus ini mendapat perhatian publik, penyidik juga sudah menetapkan S (50) yang tak lain adalah ayah kandung korban sebagai tersangka.

"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja," kata Haris, Minggu (20/1), di Jakarta.

Namun, Haris meminta penyidik Polri harus memerkuat dukungan bukti dan saksi lain. "Ini agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Haris.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah RI dirawat di RS Persahabatan karena kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. RI akhirnya meninggal pada 6 Januari 2013. Pihak rumah sakit menyatakan RI mengalami radang otak. Namun, ditemukan juga luka dan infeksi di organ intim RI. Muncul dugaan anak itu menjadi korban kejahatan seksual.

Sedangkan Polda Metro Jaya menegaskan pihak penyidik Polres Jakarta Timur takkan berhenti di S. Kemungkinan itu terbuka lantaran hasil autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo belum diterima penyidik. Dari sana, bisa jadi ditemukan jejak pihak lain di tubuh RI. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Jabodetabek Harus jadi Bencana Nasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler