jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kesiapannya untuk menerima pengaduan dugaan korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Indonesia. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pihaknya siap dengan tangan terbuka menerima laporan masyarakat tersebut.
Pernyataan Semendawai disampaikan menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh organisasi Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT). Menurutnya, LPSK tidak membeda-bedakan perlindungan terhadap korban kejahatan.
BACA JUGA: Golkar Pecat Kader Pendukung Jokowi-JK
"LPSK selalu berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menjadi korban tidak kekerasan maupun kejahatan ataupun saksi yang siap membongkar kasus kejahatan (whistleblower)," ujar Haris dalam keterangan persnya, Senin (23/6).
Seperti diketahui, WGAT mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mencegah dan mengurangi secara sistematis praktik penyiksaan di Indonesia.
BACA JUGA: Visi Jokowi-JK Sejalan dengan Aswaja
Alasan mereka kasus praktik penyiksaan masih tetap tinggi meskipun hampir 16 tahun pemerintah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang lebih dikenal dengan nama Konvensi Antipenyiksaan.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh WGAT, tren penyiksaan dari tahun 2011 sampai dengan 2013 cenderung masih tinggi. Temuan tersebut juga diperkuat oleh data yang dimiliki Komnas HAM yang.
BACA JUGA: Wawan Menangis Usai Dapat Vonis 5 Tahun
Data Komnas menunjukkan pada Juni 2013, dari tipologi pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara, dalam hal ini Kepolisian, penyiksaan dalam proses pemeriksaan adalah salah satu yang tertinggi dengan 27 jumlah berkas.
"Pemerintah peduli, kami peduli. Oleh karena itu LPSK mendorong kepada pihak-pihak yang merasa menjadi korban maupun saksi untuk mencari perlindungan ke LPSK, jika dibutuhkan," kata Semendawai.
Lebih jauh Semendawai mengajak agar aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya. "Jangan sampai ada orang yang merasa dirugikan ataupun jadi korban baru akibat, oknum-oknum aparat penegak hukum," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Sulit Dikontrol
Redaktur : Tim Redaksi