LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

Kamis, 04 Februari 2021 – 21:56 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Setiap yang masuk (permohonan) akan kami tindaklanjuti, jika perlu pendalaman maka akan dilakukan investigasi," kata Edwin dihubungi dari Padang, Kamis.

BACA JUGA: Usai Melakukan Aksi Brutal, Reno Langsung Dikirim ke Akhirat

Ia mengatakan, hasilnya nanti akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak.

Menurut dia, jika permohonan diterima maka akan dilihat pendampingan seperti apa yang akan diberikan LPSK untuk menjamin keselamatan saksi dan korban.

BACA JUGA: Awan Hamzah Digorok Pakai Silet, Pelakunya Ternyata Dua Pemuda Ini, Begini Pengakuannya

Menurut dia, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.

Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang

Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada istri dan anak korban yang berusia tiga tahun.

Karena saat kejadian, istri dan anak itu melihat Deki ditembak di lokasi kejadian, yaitu di pintu belakang rumah mereka.

Ia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat.

"Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detail, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.

Dengan demikian, katanya, sebagai penasehat hukum mereka yakin dan percaya perlindungan saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun psikis.

Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peristiwa penembakan hingga mati di tempat atas Deki menjadi pemicu kemarahan sebagian warga di sana sehingga puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB Rabu pekan lalu.

BACA JUGA: Berita Duka: Aidah dan Puji Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Seiring bergulirnya peristiwa yang sempat divideokan secara lengkap dari detik ke detik dan video itu beredar di dunia maya, saat ini Brigadir KS yang melakukan penembakan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Barat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler