Awan Hamzah Digorok Pakai Silet, Pelakunya Ternyata Dua Pemuda Ini, Begini Pengakuannya

Kamis, 04 Februari 2021 – 18:44 WIB

jpnn.com,  PRAYA - Kasus pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah, 30, di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya terkuak.

Pelakunya dua orang masing-masing berinisial IB, 20, warga Desa Aik Mual dan FA, 17, warga Desa Jago.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang

Korban dan kedua pelaku merupakan penyuka sesama jenis.

Pelaku IB mengaku ia dan FA nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

BACA JUGA: Buntut Kerumunan di Pertandingan Futsal, Kapolsek Percut-Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Dicopot

"Saya kesal, tidak pernah direncanakan untuk membunuh korban," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di halaman Polres Lombok Tengah, Kamis.

Di hadapan Kapolres Lombok Tengah dan Kasatreskrim ia menjelaskan, bahwa korban merupakan penyuka sesama jenis dan menaruh hati kepadanya.

BACA JUGA: Awan Hamzah Tewas Bersimbah Darah di Tempat Tidur, Kondisi Leher Mengenaskan

Kemudian korban berjanji akan memberikan uang dan rokok, kalau mau disodomi. Namun, pelaku IB tidak mau dan mengajak pelaku FA untuk melakukan sodomi dengan korban di rumahnya.

"Saya tidak mau, kemudian saya mengajak pelaku FA untuk melakukan sodomi dengan korban," jelasnya.

Sebelum kejadian, ia disuruh membeli bahan kue sama korban dan silet serta minuman. Pada malam hari itu para pelaku dan korban sempat membuat kue sambil minum.

Namun uang yang dijanjikan pelaku tidak diberikan, sehingga para pelaku kesal dan langsung membekap korban dan menggorok lehernya dengan silet.

"Pakai silet saya gorok lehernya," katanya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan pembunuh Awan Hamzan telah ditangkap.

“Kedua pelaku yang masih remaja itu ditangkap di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1).

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa uang, rokok, kue, silet, HP dan sepeda motor.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," jelasnya.

BACA JUGA: Firman Pasaribu Akhirnya Ditangkap di Rokan Hilir, Terima Kasih, Pak Polisi

"Motif pelaku ingin menguasai harta korban dan dipengaruhi miras. kami masih lakukan pemeriksaan," katanya saat didampingi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler