LPSK Perpanjang Perlindungan AKBP Teddy

Senin, 29 Desember 2014 – 18:58 WIB
AKBP Teddy Rusmawan saat menjadi saksi pada agenda sidang kasus dugaan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mei lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang pemberian perlindungan terhadap saksi dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rusmawan.

Pemberian layanan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, Senin (29/12) di Jakarta. Layanan yang diberikan kepada Teddy diberikan selama enam bulan ke depan. 

BACA JUGA: Presiden: Posisi Pesawat Belum Jelas

Teddy yang merupakan ketua lelang proyek Simulator di Korlantas Polri, itu diduga mendapatkan intimidasi oleh institusi di tempatnya bekerja.

Wakil Ketua LPSK bidang Pemberian Hak Saksi dan Korban (PHSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Teddy bahwa saat ini ia telah di-nonjobkan oleh institusi di tempatnya bekerja.

BACA JUGA: AirAsia QZ8501 Hilang, Media India Damprat Malaysia

Selain itu, kata dia, Teddy diduga juga dihambat untuk menerima promosi pangkat dari institusinya bekerja. "Statusnya non job, ia ke kantor hanya absen, dan jika dipanggil oleh atasannya. Dia pangkatnya masih AKBP, padahal teman-teman seangkatannya sudah mendapatkan promosi pangkat menjadi Kombes (pol)," tutur Hasto.

Dia mengatakan, LPSK, telah berkodinasi dengan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan intimidasi tersebut. Menurut Hasto, Mabes Polri berjanji akan menyelidikinya.

BACA JUGA: Tiba Dari Papua, Jokowi Langsung ke Kantor Basarnas

"Dia (Teddy) itu berjanji akan mengungkapkan kasus yang ia tahu dan ia berharap masih bisa berkarir maksimal di Polri," katanya. Kasus Simulator SIM saat ini masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kapal Asing Bergabung 12 KRI Cari AirAsia QZ8501


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler