JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi majelis hakim agung yang telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa kasus narkotika, Thomas Claudius Ali Junaidi. Pasalnya, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Djaya dan Sri Murwahyuni, dinilai berani menjatuhkan hukuman ringan atas Ali yang telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
“Keberanian Hakim Agung tersebut perlu di apresiasi," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (19/6). Dalam vonis yang tertuang dalam putusan No : 920K/Pid.sus/2013, MA membatalkan putusan banding dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Thomas telah divonis Pengadilan Negeri Maumere dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika Thomas tak mau membayar denda, diganti dengan tiga bulan kurungan.
Haris menilai putusan ini menunjukan bahwa MA konsisten melaksanakan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu. Dijelaskannya, tindakan MA ini semakin menegaskan adanya kepastian hukum bagi whistleblower dan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.
"Terutama yang termasuk kejahatan terorganisir, seperti narkotika, korupsi, tindak pidana perdagangan orang dan lain sebagainya," katanya.
Haris menilai vonis ringan ini merupakan penghargaan dari negara atas kontribusi Thomas dalam membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere. "Peran MA dalam memberikan reward terhadap seorang Justice Collaborator seperti Thomas, sejatinya dapat mendorong orang untuk menjadi Justice Collaborator," tuntas Haris. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurusan Dokumen TKI di Arab Gratis
Redaktur : Tim Redaksi