jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis terhadap bocah berusia tiga tahun yang menjadi korban kekerasan seksual.
Selain layanan pemulihan medis dan psikologis, LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural.
BACA JUGA: Panglima TNI Sudah Kantongi Hasil Investigasi Bentrok Batam
"Pemohon memenuhi syarat formal dan materil untuk diberikan bantuan. Sehingga LPSK memberikan pemenuhan hak prosudural, pemberian layanan medis psikologis," kata Ketua LPSK, AH Semendawai, Selasa (30/9).
Korban diduga telah mengalami tindak pidana pemerkosaan oleh seorang pria dewasa yang merupakan suami dari asisten rumah tangga orangtuanya. Tindak pidana itu terjadi pada 16 Juni 2014 di kediaman pelaku.
BACA JUGA: Jero Wacik Legowo tak Dilantik sebagai Anggota DPR RI
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan dan luka serius di organ intimnya, hingga harus menjalani beberapa kali prosudur operasi. Orangtua korban juga khawatir peristiwa itu akan mengganggu kondisi psikologis putri mereka.
Saat ini pihak berwenang telah menahan terduga pelaku untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pasca Insiden Walkout, SBY Kumpul Anggota DPR dari Demokrat
"Pemberian layanan LPSK terhadap korban diputuskan pada hari ini, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan," pungkas Semendawai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR Sementara, Ade: Ini Kepercayaan Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi