LPSK Sesalkan Jaksa Sistoyo Dibacok

Jumat, 02 Maret 2012 – 19:53 WIB

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin buruknya sistem pengamanan peradilan di Indonesia. Menurutnya, insiden pembacokan yang dialami oleh Jaksa nonaktif Sistoyo tidak akan terjadi bila pengamanan diperketat.

"Buruknya sistem pengamanan di ruang persidangan ini semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan, dan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini,” kata Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (2/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Sistoyo adalah terdakwa kasus suap. Kejadian pembacokan ini berlangsung usai digelarnya sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (29/2) sekitar pukul 10.10 WIB. Di hadapan banyak wartawan, pria yang membacok langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Sistoyo. Ia mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Jaksa Sistoyo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) tahun 2011 lalu.

Semendawai menjelaskan sistem pengamanan harus menjadi prioritas utama dalam upaya mereformasi sistem peradilan dengan maraknya tindak kekerasan yang terjadi di persidangan. Makanya, ia menyarankan agar ada pengamanan khusus di persidangan.  

”Di beberapa Negara, sistem pengamanan di ruang persidangan menjadi prioritas utama yang diperhatikan, karena ini menyangkut jaminan berjalan atau tidaknya penanganan suatu kasus. Hal ini tentunya menyangkut jaminan keamanan saksi dan korban yang sejak awal berpotensi mengalami ancaman yang membahayakan jiwa, tentunya keamanannya sangat penting dalam mengungkap kebenaran suatu kasus," katanya.

Terkait dengan posisi Sistoyo sebagai korban pembacokan, LPSK menyatakan siap memfasilitasi Sistoyo jika yang bersangkutan mengajukan permohonan. “Permohonan perlindungan yang masuk pada LPSK tentunya harus melewati prosedur yang berlaku dan perlu dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Selain itu, LPSK akan mempelajari posisi Sistoyo yang posisinya sebagai terdakwa saat ini, tentunya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Sarankan Pemerintah Potong Gaji Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler