JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding Yulianis mencemarkan nama baiknya. Selain tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tahun 2005, masalah ini juga tidak sejalan dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap Lili, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Lili menyatakan, tindakan Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK, Yulianis, akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Dengan kasus ini orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," ungkap Lili.
Lili kembali menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan didepan penyidik, dilindungi Undang-Undang, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13 Tahun 2006 yang secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya.
Lili menduga, petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Banyak kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup itu masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. Karena LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK, sehingga Yulianis dilindungi UU.
Diketahui sebelumnya, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan mantan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup itu ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Saat ini laporan Ibas sedang diproses oleh Polda MJ.
Ibas melapor karena mengaku dirugikan atas pernyataan Yulianis di Pengadilan yang menyebut uang USD 200 ribu yang mengalir dari Gurp Permai ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu, adalah untuk Ibas.(fat/jpnn)
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap Lili, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Lili menyatakan, tindakan Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK, Yulianis, akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Dengan kasus ini orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," ungkap Lili.
Lili kembali menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan didepan penyidik, dilindungi Undang-Undang, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13 Tahun 2006 yang secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya.
Lili menduga, petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Banyak kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup itu masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. Karena LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK, sehingga Yulianis dilindungi UU.
Diketahui sebelumnya, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan mantan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup itu ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Saat ini laporan Ibas sedang diproses oleh Polda MJ.
Ibas melapor karena mengaku dirugikan atas pernyataan Yulianis di Pengadilan yang menyebut uang USD 200 ribu yang mengalir dari Gurp Permai ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu, adalah untuk Ibas.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kahar Muzakhir Akhirnya Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi