JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Colaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terungkap.
”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Ketua LPSK, penetapan Justice Collaborator tersebut bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK, kata dia yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, ” katanya.
Selain itu kata Semendawai, perlindungan ini berdasarkan pada ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Dimana disebutkan bahwa, "Syarat penetapan sebagai Justice Collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut."
"Saksi pelaku yang bekerjasama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK apabila memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Semendawai mengatakan perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap Justice Collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan.” Bentuk penghargaan terhadap Justice Collaborator dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji
Redaktur : Tim Redaksi