JAKARTA--Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai 40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.
"Untuk tahap pertama ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).
Langkah tersebut agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. "Jadi star awal masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja," tuturnya.
Ditambahkan Azwar, saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas. Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja masing-masing.
"Bagi yang mau penghasilannya banyak, kinerjanya harus maksimal. Jangan hanya datang absen, duduk sebentar, lunch, kemudian pulang tanpa menghasilkan produk apa-apa," tandasnya.
Ditambahkan, pasca moratorium sudah mulai ada harapan untuk berubah. Birokrasi, sebagian sudah merasa menjadi bagian dari perubahan itu.
"Reformasi birokrasi ini ibarat membangun sebuah istana, yang dilakukan bersama-sama. Bukan sekadar menjadi tukang batu yang mencari nafkah dari upah kerjanya. Kita semua ini menjadi bagian dari pembangunan istana ini yang bersih, kompeten dan melayani,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Respon Tuntutan Penghapusan Outsourcing
Redaktur : Tim Redaksi