JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses eksekusi bekas Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji, berjalan lancar.
"Supaya tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Kamis (25/4).
Dijelaskan Maharani, LPSK telah memberikan perlidungan terhadap Susno sejak 2010 sampai sekarang. Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu dalam status Susno Duaji sebagai whistle blower.
Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan. "Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.
Susno dinyatakan harus dieksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan Korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. (boy/jpnn)
"Supaya tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Kamis (25/4).
Dijelaskan Maharani, LPSK telah memberikan perlidungan terhadap Susno sejak 2010 sampai sekarang. Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu dalam status Susno Duaji sebagai whistle blower.
Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan. "Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.
Susno dinyatakan harus dieksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan Korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Susno, Ironi Penegakan Hukum Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi