JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan yang dinikahi empat hari oleh Bupati Garut Aceng Fikri. Keputusan itu diambil karena Fany juga tak mau masuk program perlindungan saksi dan korban.
"Menolak permohonan perlindungan Fany Octora yang sebelumnya diduga korban tindak pidana penipuan akibat pernikahan sirinya dengan Bupati Garut Aceng Fikri," kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Senin (11/2).
Perempuan yang karib disapa Rani itu pun membeberkan alasan-alasan LPSK memutuskan untuk tak melindungi Fany. Selain karena Fany juga menolak dilindungi, kasus itu juga sudah diselesaikan melalui mediasi. "Mengingat kasusnya saat ini sudah selesai melalui perdamaian dan sudah dicabut dari Mabes Polri," kata Rani lagi.
Sebelumnya Fany mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 4 Desember 2012. Pengacara Fany Octora, Denny Saliswijaya meminta agar kliennya dilindungi LPSK. Karenanya Denny yang mengaku khawatir dengan nasib Fany langsung lapor ke LPSK.
"Saya khawatir ada orang dengan kekuatan lain yang justru menghalangi dan mencampuri kasus ini. Sekarang saya sedang investigasi di mana keberadaan Fany. Insya Allah saya habis ini akan mencari Fany," ujar Denny kepada wartawan di Kantor LPSK Selasa 4 Desember 2012. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebar Senyum, Angie Bungkam Soal Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi