jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Feriyani Lim, pelapor pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Feriyani juga perempuan yang disebut-sebut sebagai perempuan di foto syur orang yang diduga Samad.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, setiap permohonan yang baru masuk akan ditelaah dan didalami apakah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan oleh Undang-undang atau tidak. Menurutnya, ada empat hal yang disyaratkan UU.
BACA JUGA: Menkes Ingatkan Masyarakat Waspadai Ini
"Yaitu sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami si pemohon, track record rekam medis psikologis dari si pemohon, dan track record kejahatan,” ujar Edwin, dalam keterangan yang diterima Kamis (5/2).
Menurut Edwin, dari hasil penyampaian permohonan perlindungan sejauh ini, belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap Feriyani.
BACA JUGA: Kalau Kapolri Tersangka, Seluruh Polisi Indonesia Akan Malu
Namun, ia tak memungkiri, adanya suatu kekhawatiran karena Feriyani berlawanan dengan pejabat publik. "Sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.
Menurut Edwin, permohonan ini akan diproses melalui telaah. Hasil telaah tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan untuk diputuskan dikabulkan atau tidak.
BACA JUGA: Budi Waseso Siap jadi Kapolri
Rabu 4 Februari 2015 LPSK menerima kedatangan Feriyani dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan. Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya menyampaikan kronologis apa yang dialami oleh FL dan proses pemeriksaan yang telah dijalani sejak kemarin.
FL melaporkan Samad, terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makassar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL sendiri juga menjadi tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Waseso Calon Terkuat Kapolri, Ini Jawaban Komjen Badrodin
Redaktur : Tim Redaksi