JAKARTA - Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski perlindungan untuk Susno sedang dikaji ulang, LPSK sangat berpeluang membatalkan pencabutan perlindungan yang diperpanjang per Februari 2013 itu.
LPSK Senin lalu (29/4) memutuskan untuk membentuk tim guna mengkaji ulang perlindungan terhadap Susno. Alasannya, Susno dinilai mengingkari kesepakatan perlindungan dengan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kecil itu ditugasi mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Susno. Jika bukti ditemukan, perlindungan terhadap alumnus Akpol 1977 itu bakal dicabut.
Ternyata, tiga hari berselang, Susno menyerahkan diri. Dia resmi masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis lalu (2/5) sekitar pukul 23.30. Artinya, Susno tidak mengingkari kesepakatan dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan. Dia mematuhi proses hukum yang dijalankan, dalam hal ini eksekusi putusan pengadilan.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan bahwa saat ini penelusuran tim yang dibentuk LPSK masih berjalan dan belum dihentikan. "Tugas mereka kan mencari bukti (pelanggaran)," terangnya kemarin. Pekan depan barulah tim tersebut melaporkan hasilnya kepada ketua LPSK.
Menurut Rani -panggilan Maharani- langkah Susno menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan tim di lapangan. Sebab, kesediaan Susno untuk mematuhi proses hukum menjadi salah satu klausul perjanjian. Jika memang tidak ditemukan bukti pelanggaran, sesuai perjanjian yang disepakati LPSK dan Susno, perlindungan bakal dilanjutkan.
Februari lalu LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno. Kala itu pertimbangan utama LPSK adalah Susno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Perlindungan pun diberikan meski bukan dalam bentuk perlindungan fisik.
Sementara itu, seharian kemarin (4/5) tidak ada satu pun yang menjenguk Susno di lapas. "Termasuk keluarganya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Abdul Hany. Sebagai penghuni lapas, Susno berhak menolak untuk dikunjungi orang-orang yang tidak ingin ditemui.
Abdul menjelaskan, selama dua hari berada di lapas, kondisi Susno selalu dipantau tim dokter lapas. Hingga saat ini kondisinya sehat dan bugar. Susno sama sekali tidak mendapat perlakuan istimewa.
Menu makanan pensiunan jenderal bintang tiga itu sama dengan yang dimakan para narapidana lain. "Selama di sini, aktivitas Pak Susno lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan," lanjut Abdul. Cukup banyak waktu yang digunakan Susno untuk beraktivitas salat serta zikir. (byu/c10/agm)
LPSK Senin lalu (29/4) memutuskan untuk membentuk tim guna mengkaji ulang perlindungan terhadap Susno. Alasannya, Susno dinilai mengingkari kesepakatan perlindungan dengan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kecil itu ditugasi mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Susno. Jika bukti ditemukan, perlindungan terhadap alumnus Akpol 1977 itu bakal dicabut.
Ternyata, tiga hari berselang, Susno menyerahkan diri. Dia resmi masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis lalu (2/5) sekitar pukul 23.30. Artinya, Susno tidak mengingkari kesepakatan dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan. Dia mematuhi proses hukum yang dijalankan, dalam hal ini eksekusi putusan pengadilan.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan bahwa saat ini penelusuran tim yang dibentuk LPSK masih berjalan dan belum dihentikan. "Tugas mereka kan mencari bukti (pelanggaran)," terangnya kemarin. Pekan depan barulah tim tersebut melaporkan hasilnya kepada ketua LPSK.
Menurut Rani -panggilan Maharani- langkah Susno menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan tim di lapangan. Sebab, kesediaan Susno untuk mematuhi proses hukum menjadi salah satu klausul perjanjian. Jika memang tidak ditemukan bukti pelanggaran, sesuai perjanjian yang disepakati LPSK dan Susno, perlindungan bakal dilanjutkan.
Februari lalu LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno. Kala itu pertimbangan utama LPSK adalah Susno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Perlindungan pun diberikan meski bukan dalam bentuk perlindungan fisik.
Sementara itu, seharian kemarin (4/5) tidak ada satu pun yang menjenguk Susno di lapas. "Termasuk keluarganya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Abdul Hany. Sebagai penghuni lapas, Susno berhak menolak untuk dikunjungi orang-orang yang tidak ingin ditemui.
Abdul menjelaskan, selama dua hari berada di lapas, kondisi Susno selalu dipantau tim dokter lapas. Hingga saat ini kondisinya sehat dan bugar. Susno sama sekali tidak mendapat perlakuan istimewa.
Menu makanan pensiunan jenderal bintang tiga itu sama dengan yang dimakan para narapidana lain. "Selama di sini, aktivitas Pak Susno lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan," lanjut Abdul. Cukup banyak waktu yang digunakan Susno untuk beraktivitas salat serta zikir. (byu/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Ipar Mantan Kapolda Metro Jaya Diciduk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi