LPSK Tolak Lindungi Ardina Rasti

Senin, 18 Februari 2013 – 17:56 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (18/2),  memutuskan menolak permohonan perlindungan artis Ardina Rasti dalam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya, Eza Gionino.

Juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia membenarkan bahwa paripurna LPSK menolak permohonan perlindungan Ardina Rasti karena kasusnya bukan kasus prioritas lembaga itu.

"Penolakan LPSK karena kasus yang bersangkutan bukan kasus prioritas LPSK," kata  kata Maharani, Senin (18/2).

Selain itu, Maharani mengatakan, Ardina belum mengalami ancaman yang nyata, sehingga juga menjadi alasan penolakan permohonannya. "Pemohon belum mengalami ancaman nyata," tambahnya.

Seperti diketahui, pemain sinetron Ardina Rasti  mengajukan perlindungan ke LPSK, 26 Januari 2013. Bentuknya berupa perlindungan fisik, psikis dan pendampingan dalam setiap pemeriksaan.

"Permohonan perlindungan yang ia (Ardina) ajukan terkait (dugaan) ancaman dari keluarga pelaku dan saat itu pelaku belum ditahan," ungkap perempuan berjilbab yang karib disapa Rani itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Rehabilitasi Raffi Tergantung Hakim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler