LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap sejak awal pihaknya menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

BACA JUGA: Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius

Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga tidak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.

Hasto menambahkan sejak awal pihaknya sudah merasa ada yang janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” katanya. 

BACA JUGA: Minta Perlindungan LPSK, Ferdy Sambo Klaim Istrinya Terancam Pemberitaan Media

Kejanggalan pertama, kata Hasto, yakni ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli, dan ada  yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. 

“Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomor laporannya sama," lanjutnya.

Selain itu, Hasto menyatakan penolakan penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari pada laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Kedua laporan itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Jadi, bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3, atau bagaimana. Namun, karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," pungkas Hasto. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler