jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan dalam permohonan perlindungan, Ferdy Sambo menyebutkan pemberitaan media massa dianggap menjadi ancaman untuk istrinya.
BACA JUGA: Versi Kamaruddin soal Motif Penembakan Brigadir J, Ada Si Cantik Hingga Bisnis Gelap Ferdy Sambo
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtyas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).
LPSK menilai pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman yang patut dilindungi.
BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK
"Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.
Susilaningtyas juga menyebutkan dari hasil penelaahan LPSK, pihaknya berpendapat Putri Candrawathi tidak dalam situasi terancam jiwa.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sikap Komnas Perempuan Berbeda
"Tidak mencerminkan situasi terancam jiwanya terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," ujar Susilaningtyas.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada Kamis (14/7). (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra