Calon Independen Gugat Proses Pilkada Aceh

Rabu, 26 Oktober 2011 – 14:40 WIB

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Provinsi Aceh yang digugat calon independent, TA Khalid-FadhullahPenggugat meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

"Kami minta MK menghentikan Proses Pilkada sebelum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh," kata Kuasa Hukum Penggugat, Syafaruddin saat sidang di gedung MK Jakarta, Rabu (26/10).

Alasannya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK)  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS

BACA JUGA: Brimob dan Satpam Freeport Diberondong Peluru

"Tapi hal ini tidak terpenuhi dalam SK KIP Aceh," ujar Syafaruddin.

Dikatakanya, terkait dengan jumlah dan pengumpulan sebagai syarat dukungan bagi calon independen yang hanya diberikan waktu 50 hari tidaklah logis dan sangat merugikan kliennya yang ingin maju sebagai bakal calon peserta Pilkada.

"Jumlah penduduk Aceh sekitar 5 juta dengan syarat dukungan minimal tiga persen dengan mengumpulkan minimal 150 ribu KTP akan sulit dilakukan oleh calon independen," jelasnya.

Syafaruddin memperkirakan,  waktu yang diberikan minimal tiga bulan untuk bisa melakukan pengumpulan KTP sebesar tiga persen dari jumlah penduduk Aceh sebagai salah syarat calon sangatlah sulit untuk dipenuhi
Untuk itu, pihaknya meminta MK memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang Pilkada Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan berpedoman perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi gugatan itu, ketua majelis panel hakim, Harjono dengan anggotanya, Muhammad Alim dan Anwar Usman, meminta pemohon lebih menguraikan secara rinci permohonannya

BACA JUGA: Ladang Ganja Madina Terbesar Kedua

Harjono meminta perbaikan permohonan tersebut diserahkan ke mahkamah pada Jumat (28/10)
"Sidang lanjutan senin jam 10.00 WIB, agenda mendengarkan jawaban dari termohon (KIP)," kata Hardjono.

Calon Gubernur Independent, TA Khalid menyatakan, dalam melaksanakan tahapan Pilkada, KIP selaku pihak penyelenggara telah melakukan pelanggaran

BACA JUGA: Penyair se Asean Berkumpul di Riau

"Saya yang ingin mencalonkan diri sebagai salah satu calon gubernur merasa terzalimi dengan waktu verifikasi yang singkat, sehingga diduga ada skenario yang masif dan mereka tidak jelas memakai aturan yang mana," kata Khalid.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pilkada Aceh saat ini tidak mendapat dukungan dari DPRA terkait dengan tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh KIP"Saya sebagai calon akan riskan, kalaupun nantinya menang pasti akan terjadi keributan, maka untuk itu perlu kepastian hukum," jelasnya.

Khalid mengungkapkan bahwa KIP telah memaksakan bahwa Pilkada tetap dilakukan pada 24 Desember 2011 ini harus dibatalkan dan harus disesuaikan aturan yang ada.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Ganja Biayai Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler