jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan bahwa tak banyak masyarakat yang mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal itu diungkapkan Djayadi merujuk riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memotret bahwa hanya 37,2 persen responden yang mengetahui putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
BACA JUGA: Survei LSI: Dukungan kepada Prabowo Stabil Teratas, Elektabilitas Naik
Lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46 persen, sedangkan tingkat kesetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3 persen.
"Seluruh responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3 persen, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7 persen. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7 persen dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab sembilan persen," ujar dalam paparannya secara daring, Minggu (22/10).
BACA JUGA: Survei LSI: Prabowo Unggul di Basis PKB, Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat
Menurut Djayadi, sebesar 36,2 persen masyarakat tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membukan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.
Namun, sebanyak 63,8 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Lalu, 46,6 persen responden mengaku tahun/pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4 persen sisanya menjawab sebaliknya.
"Keseluruhan responden, sebanyakk 53,8 persen setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo. Khusus yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlahnya (yang setuju) lebih besar, yakni 59,7 persen," kata Djayadi.
Kedati demikian, semua responden yang kurang/tidak setuju mencapai 37,2 persen dan sembilan persen lainnya tidak menjawab.
Djayadi mengatakan penolakan dari publik yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebesar 35,2 persen dan 5,1 persen sisanya tidak menjawab.
Oleh karena itu, Djayadi menilai sikap publik terbelah dalam sepekan terakhir sejak putusan MK dibacakan.
"Belum terlihat dampak signifikan dari reaksi masyarakat terhadap putusan ini terhadap dukungan politik. Mungkin karena yang tahu (putusan MK) belum banyak sehingga belum telihat dampak signifikannya, tapi, potensinya sudah mulai terlihat," tuturnya.
Putusan MK tersebut berdampak positif dan negatif terhadap dukungan kepada kandidat. "Terutama yang terkait Prabowo Subianto, yang diperkirakan akan mengambil Gibran sebagai wakil presiden meskipun belum diputuskan."
Adapun survei ini digelar pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD).
Para responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul