JAKARTA-LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) wilayah Kaltim melaporkan mantan Gubernur Kaltim YN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam laporan yang disampaikan langsung oleh Korwil Kaltim bagian selatan LSM NCW Banuba A Siregar kepada KPK melalui bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat.
jpnn.com - Dalam laporan dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak korupsi bernomor 2008-08-000161, dari data yang diserahkan membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan YN serta adanya indikasi korupsi dalam di PT Kaltim Prima Coal pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim
BACA JUGA: Rio Martil Dieksekusi dalam Posisi Duduk
Dikatakan Banuba, dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan YN terletak pada surat tertanggal 24 Juli 2008 yang ditanda tangani YN dengan perihal pencabutan perkara arbitrase Center for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) antara Pemerintah Provinsi Kaltim melawan PT Kaltim Prima Coal
Sebelum adanya pencabutan surat ini, lanjut Banuba, YN sempat mengajukan surat permohonan arbitrase melalui kuasa hukum Pemprov Kaltim tentang permohonan arbitrase pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melawan PT KPC tertanggal 23 November 2007
BACA JUGA: Selesaikan Asap Sebelum Riau Expo
“Dalam surat ini jelas kalau perkara arbitrase antara Pemprov Kaltim dan PT KPC, tidak ada angin, tidak ada hujan kenapa dicabut?, pencabutan ini juga sehari sebelum YN lengser dari Gubernur Kaltim,” tambah BanubaTak hanya penyalagunaan jabatan saja yang dilaporkan ke KPK, indikasi korupsi dalam di PT Kaltim Prima Coal juga dituduhkan kepada mantan orang nomor satu di Kaltim itu, dari perhitungan yang berhasil didapat oleh LSM NCW, terletak pada bagian hitung divestasi atau pembagian royalti dari PT KPC kepada Kaltim yang sejak 2001 yang tidak disetorkan ke negara
BACA JUGA: Bus Terjun Bebas, 7 Tewas
Berdasarkan hitungan kasar yang dilakukan NCW kurang lebih sebesar Rp300 triliun kerugian negara“Sejak 2001 itu lah mereka makan hak rakyat,” bebernyaKendati saat ini PT KPC berstatus perusahaan swasta, Banua berkeyakian bila KPK mampu menguak kasus dugaan korupsi yang dilakukan YN dan PT KPC, karena sumber daya alam (SDM) dalam hal ini adalah batubara adalah harta kekayaan negara yang didalamnya adalah hak negara“Jadi negara dalam hal ini berhak meminta haknya, dan KPK pasti bisa menindaklanjuti laporan kami ini,” cetus Banuba optimis(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp2,5 T untuk Rehabilitasi Kakao Sulawesi
Redaktur : Tim Redaksi