Dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne diajukan ke pengadilan federal oleh lembaga pengawas untuk keadilan bagi pekerja (Fair Work Ombudsman atau FWO) karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. Operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membayar karyawannya di bawah standar Fair Work Ombudsman mencatat adanya kekurangan pembayaran sebesar A$157.025 untuk 17 karyawan yang umumnya berasal dari Indonesia dan China Pihak Din Tai Fung belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari ABC Indonesia

 

BACA JUGA: Singapura Longgarkan Perbatasan Mulai Awal September Untuk Beberapa Negara

Dalam pernyataan FWO disebutkan kedua perusahaan yang telah memulai proses hukum adalah DTF World Square Pty Ltd dan Selden Farlene Lachlan Investment Pty Ltd.

FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini adalah sebesar A$157.025 yang berasal dari gaji 17 orang karyawan.

BACA JUGA: Mengapa Victoria dan Melbourne Memerlukan Status Darurat Sampai 12 Bulan Lagi?

Menurut FWO karyawan yang dibayar kurang itu terdiri atas juru masak, pelayan, pencuci piring, dan manajer restoran.

Dari keterangan yang diterima ABC Indonesia, kebanyakan karyawan ini berasal Indonesia dan China, dan berada di Australia dengan visa pelajar atau visa yang disponsori perusahaan.

BACA JUGA: Perempuan Asal Indonesia Dituduh Berkali-kali Lakukan Penipuan di Australia

Empat di antara karyawan ini disponsori oleh DTF World Square Pty Ltd sementara sepuluh karyawan berusia di bawah 26 tahun ketika mereka diduga dibayar di bawah standar.

Mantan Direktur kedua perusahaan tersebut Dendy Harjanto, Manajer Umum Hannah Handoko yang juga dikenal sebagai Vera Handoko, serta koordinator personalia Sinthiana Parmenas diduga telah melakukan beberapa pelanggaran sehingga harus menjalani tuntutan pengadilan yang sedang berlangsung.

Kedua perusahaan tersebut juga diduga menyimpan dan memberikan keterangan dan catatan palsu kepada penyidik FWO, demikian tertuang dalam pernyataan yang diterima ABC Indonesia.

Dalam pernyataan WFO, disebutkan jam kerja umumnya dikurangi dan tarif gaji yang palsu dicantumkan untuk karyawan lepas.

Diduga tarif per jam kepada 13 karyawan lepas dan gaji dua minggu yang dibayarkan kepada empat karyawan penuh waktu tidak sesuai dengan ketentuan Restaurant Industry Award 2010, yang meliputi tarif minimum untuk akhir pekan, hari libur dan jam malam, dan tarif lembur.

Pembayaran di bawah standar minimum itu diduga terjadi dalam kurun waktu antara November 2017 dan Juni 2018, dengan pengecualian satu karyawan tetap untuk periode yang lebih lama, yakni dari Juli 2014 hingga Mei 2018.

Jumlah yang kurang dibayar ke tiap karyawan berkisar antara A$2.165 hingga A$50.588, kebanyakan diduga terkait dengan kerja lembur yang tidak dibayar.

ABC Indonesia telah menghubungi pihak Din Tai Fung untuk meminta tanggapan namun tidak mendapatkan jawaban sampai artikel ini diterbitkan. Terancam denda ratusan ribu dolar Photo: Perubahan aturan perlindungan pekerja telah meningkatkan nilai denda bagi pengusaha yang terbukti membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimun. (Istimewa)

 

Sandra Parker dari Fair Work Ombudsman mengatakan, amandemen perlindungan Karyawan Rentan (Protecting Vulnerable Workers) terhadap Fair Work Act telah menaikkan denda bagi pengusaha yang terbukti secara sengaja dan sistematis melanggar hukum.

"Fair Work Ombudsman memprioritaskan hal-hal yang melibatkan karyawan migran, yang kami tahu bisa sangat bergantung pada pemberi kerja mereka dan memiliki pemahaman terbatas tentang hak-hak di tempat kerja mereka," kata dia.

"Kami menyarankan karyawan yang memiliki masalah untuk menghubungi kami, termasuk secara anonim."

Atas pelanggaran yang dituduhkan, kedua perusahaan tersebut masing-masing terancam denda pengadilan hingga A$630.000 untuk pelanggaran terus-menerus dan A$63.000 untuk setiap pelanggaran lainnya, serta lain-lainnya hingga A$12.600 per pelanggaran.

Kasus ini dijadwalkan untuk sidang pendahuluan (directions hearing) di Pengadilan Federal di Sydney pada tanggal 28 September 2020 mendatang.

FWO juga membuka layanan pengaduan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan, di nomor 13 13 94 dan juru bahasa gratis di nomor 13 14 50.

Selain itu, FWO juga memiliki online anonymous report tool (alat pelaporan anonim secara daring), termasuk pilihan untuk melaporkan dalam Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dan Natasya Salim.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keadaan Darurat di Melbourne Diusulkan Diperpanjang 12 Bulan

Berita Terkait