LTV untuk KPR Diminta Ditunda

Jumat, 15 Juni 2012 – 22:24 WIB

JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemberlakuan Loan to Value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor, diminta untuk ditunda dulu. Alasannya, kondisi global sedang tidak memungkinan dan kebijakan tersebut bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang ini kan kebijakan sudah benar, tidak menaikan BBM, bunga juga batal naik tapi dengan menaikan DP ini justru berpengaruh ke ekonomi karena akan menggerus konsumsi yang akan memperlambat pertumbuhan ekonomi,”ujar Kepala Ekonom Danareksa Institute Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat (15/6).

Dia berharap BI mengkaji secara mendalam dampak yang akan terjadi jika kebijakan tersebut tetap dijalankan. Pasalnya, selain menggerus sektor konsumsi juga bisa menurunkan produksi otomotif yang termasuk kedalam industri manufaktur, yang kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi cukup besar.

“Bukan hal yang bijak menanggapi pelemahan ekonomi dunia dengan cara tersebut. Hal ini bisa dilakukan secara bertahap jangan hanya memperlambat ekonomi justru harus mendukung ekonomi agar positif di mata dunia,”imbuhnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran BI yang mengatur uang muka kredit diterbitkan pada 15 Maret 2012 dengan masa transisi tiga bulan. Pada saat bersamaan Kementrian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. (naa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Bappenas Genjot Bandara Kualanamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler